Lomba dinilai berdasarkan kriteria penilaian berikut ini:
KRITERIA PENILAIAN NASKAH
1. Layak Terbit
Apakah naskah layak untuk diterbitkan. Karena terbit dan tidak terbit merupakan point yang paling menentukan, bobot kriteria ini cukup tinggi untuk menjadi pembeda.
2. Bobot Dampak
Yang dimaksud dengan bobot dampak adalah, seberapa inspiratif kisah tersebut bagi pembaca. Seberapa kuat kisah menyentuh hati dan menggerakkan pembaca (guru lain) untuk juga “menggerakkan hatinya” di saat mengajar.
3. Kedalaman refleksi penulis.
Kemampuan penulis merefleksikan dan mengenali gejolak yang berlangsung di dalam dirinya yang terungkap di dalam kisah, dan sejauh mana penulis belajar dari dan mengolah pengalaman yang dikisahkan untuk kemudian bersikap dengan tepat demi kemajuan diri pendidik dan anak didik.
4. Penyajian, mencakup beberapa kriteria
a. Struktur Cerita: mengalirkah, runtutkah, mudah diikuti jalan cerita dan logika ceritanya?
b. Gaya atau kekuatan bahasa: sejauh mana penulis mampu mengeksplorasi kekayaan bahasa untuk menyampaikan cerita. Tentu termasuk di dalamnya: penguasaan tata bahasa dan kaidah berbahasa, pemilihan kata, gaya berkalimat/berbahasa, punctuation (tanda baca),
c. Bobot sebagai sebuah cerita: Menarikkah tulisan yang ada sebagai sebuah cerita untuk dibaca.
5. Kebutuhan Editing
Sejauh mana naskah memerlukan proses editing untuk menjadi layak terbit. Tanpa editing sama sekali? Dengan sedikit editing? Perlu banyak editing? Atau harus dirombak sama sekali?
Dan setelah diseleksi dan dinilai oleh dewan Juri, maka dihasilkanlah 3 pemenang, sebagai berikut:
PENGUMUMAN PEMENANG
LOMBA PENULISAN PENGALAMAN GURU "Mendidik dengan Hati"
JUARA 1
Nomor Naskah: Naskah 6
Judul Naskah: “Edo”
Nilai: 221
Penulis: Yulia Loekito
JUARA 2
Nomor Naskah: Naskah 81
Judul Naskah: “Menggantikan Cinta yang Hilang”
Nilai: 201
Penulis: Luh Putu Udayati
JUARA 3
Nomor Naskah: Naskah 14
Judul Naskah: “Hatiku Bersandar di Kota Rusa”
Nilai: 196
Penulis: Victor Puguh Harsanto
Ditetapkan di Penerbit-Percetakan Kanisius 1 Oktober 2013 oleh dewan juri.
Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat.